Biaya Scaling Gigi di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

5/5 - (3 votes)

Biaya Scaling Gigi di Puskesmas – Belakangan ini sebagian orang menanyakan tentang harga membersihkan karang gigi di Puskesmas. Lantaran, kondisi tersebut susah untuk dibersihkan sendiri di rumah sehingga membuat bau mulut yang menyengat.

Biaya scaling gigi di Puskesmas dapat bervariasi, di mana tergantung pada daerah maupun kebijakan pengelolanya. Sebelum membersihkan gigi di Pusat Kesehatan Masyarakat, alangkah baiknya Anda mempertimbangkan fasilitas maupun kualitas penanganannya.

Tujuannya, supaya hasil scaling gigi optimal dan bersih sempurna. Selain itu, Anda juga perlu memahami adanya syarat dan ketentuan di Puskesmas ketika hendak membersihkan karang gigi.

Selain biaya dan syarat, adapun ketentuan waktu yang tepat untuk melakukan scaling gigi di Puskesmas. Hal ini bertujuan agar hasil pembersihan karang gigi maksimal. Supaya lebih jelas, simak pembahasan Biayasehat.com di bawah ini.

Waktu yang Tepat Scaling Gigi di Puskesmas

Waktu yang Tepat Scaling Gigi di Puskesmas

Membersihkan karang gigi atau lebih dikenal scaling gigi, sebaiknya dilakukan setidaknya 6 bulan sekali. Estimasi waktu tersebut pun apabila Anda tidak mengalami masalah mulut.

Namun, jika sebelum 6 bulan Anda mengalami masalah mulut atau karang gigi sudah menumpuk, maka harus menuju ke Puskesmas atau dokter spesialis. Sebab, apabila dibiarkan nantinya akan muncul lapisan kotoran yang mengeras dengan warna kecoklatan atau kuning.

Baca Juga: Biaya Tes DNA di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Selain itu, karang gigi cenderung kasar, membuat bau mulut atau menimbulkan masalah pada gusi. Penyebab munculnya kondisi tersebut antara lain seperti mengonsumsi makan maupun minuman manis, merokok serta minuman beralkohol dan masih banyak lagi.

Syarat Scaling Gigi di Puskesmas

Syarat Scaling Gigi di Puskesmas

Apabila Anda salah satu peserta BPJS dan ingin melakukan scaling gigi di Puskesmas, maka ketahuilah faskes tingkat 1 yang sesuai dengan kartu BPJS. Sebab, tidak semua faskes tingkat 1 menyediakan poli gigi.

Jika memang faskes tingkat 1 yang Anda akan kunjungi memiliki poli gigi, maka langkah selanjutnya yakni:

  • Persiapkan identitas pribadi meliputi KTP, KK serta kartu BPJS (baik asli ataupun fotocopy). Berkas tersebut diperlukan untuk proses pendaftaran di Puskesmas nantinya.
  • Setelah itu, silakan cek jadwal poli gigi di Puskesmas terkait. Di beberapa Puskesmas, dokter gigi biasanya tidak datang setiap hari, maka pastikan terlebih dahulu jadwalnya ketika ingin melakukan scaling gigi.
  • Jika Anda sudah memastikan waktunya, segera pergi ke Puskesmas dengan membawa persyaratan. Daftarkan diri ke loket dan sampaikan kepada petugas tujuan Anda datang ke Puskesmas.
  • Setelah mendapatkan nomor antrean, silakan tunggu panggilan dari petugas.

Prosedur Scaling Gigi di Puskesmas

Prosedur Scaling Gigi di Puskesmas

Prosedur scaling gigi di Puskesmas umumnya membutuhkan waktu 30 sampai 60 menit, tergantung pada banyaknya karang gigi. Lantas, bagaimana prosedur membersihkan karang gigi? Berikut penjelasan lengkapnya:

  1. Pertama-tama, dokter akan memeriksa semua bagian mulut pasien secara menyeluruh.
  2. Kemudian mulai proses merontokan karang gigi menggunakan ultrasonic scaler.
  3. Selama proses berlangsung ada kemungkinan rasa ngilu pada gusi maupun gigi akan muncul.
  4. Setelah rongga mulut bersih, dokter akan menyikat gigi dengan alat khusus supaya mulut kembali segar dan bersih.

Meskipun setelah scaling gigi di Puskesmas Anda dapat beraktivitas sebagaimana mestinya, tetapi ada beberapa hal yang harus dilakukan sesudah melakukan prosedur tersebut. Di antaranya:

  • Hindari makan maupun minum apa pun selama 30 sampai 60 menit ke depan.
  • Piliha makanan yang teksturnya mudah dikunyah seperti roti, bubur atau kentang tumbuk.
  • Silakan menyikat gigi dengan perlahan minimal 2 kali sehari.
  • Pastikan juga gunakan pasti gigi khusus untuk merawat gigi setelah scaling. Apabila tidak mengetahuinya, silakan tanyakan kepada dokter di Puskesmas merek pasti gigi apa yang bisa digunakan untuk perawatan selanjutnya.
  • Lakukan flossing gigi guna menjaga kebersihan mulut dan gigi.
  • Tetap periksa kondisi gigi minimal 6 bulan sekali di Puskesmas.

Biaya Scaling Gigi di Puskesmas

Biaya Scaling Gigi di Puskesmas Terbaru

Biaya membersihkan karang gigi di Puskesmas terbilang murah, ketimbang di rumah sakit maupun klinik dokter gigi. Yang mana, puskesmas menerapkan biaya scaling gigi mulai dari Rp 80.000 – Rp 100.000.

Nominal tersebut tergantung kondisi atau tingkat kebersihan mulut pasien, jika memang dinyatakan terlalu kotor bisa jadi biaya lebih mahal. Namun, apabila memiliki BPJS Kesehatan atau KIS, scaling gigi di Puskesmas tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.

Baca Juga: Biaya USG di Puskesmas BPJS, Non BPJS dan KIS 2024

Perlu diketahui juga bahwa scaling menggunakan BPJS hanya bisa dilakukan sekali dalam setahun. Jadi, apabila Anda ingin scaling gigi di tahun yang sama, maka harus membayar dengan biaya pribadi.

Biaya scaling gigi di Puskesmas yang kami cantumkan di atas, bisa juga berubah-ubah sewaktu-waktu. Terlebih lagi, setiap daerah memiliki kebijakan biaya membersihkan karang gigi sendiri.

Kesimpulan

Itulah pembahasan mengenai waktu tepat, syarat, prosedur dan biaya scaling gigi di Puskesmas. Kesimpulannya, biaya scaling gigi di Puskesmas non BPJS berkisar antara Rp 80.000 – Rp 100.000, apabila menggunakan BPJS atau KIS maka pasien tidak akan dipungut biaya apapun alias gratis.

Mungkin itu saja informasi dari Biayasehat.com mengenai biaya scaling gigi di Puskesmas dilengkapi waktu tepatnya, syarat dan prosedur. Semoga dengan adanya informasi di atas, Anda dapat memperkirakan pengeluaran biaya ketika hendak membersihkan karang gigi di Puskesmas.

Tinggalkan komentar